
Kotabaru,
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotabaru, Awaludin, S.Hut menegaskan DPRD memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan menghadirkan pihak-pihak terkait dalam forum resmi, namun tak punya kewenangan memutuskan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Hal itu disampaikannya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas persoalan sengketa Pilkades Sampanahan di Kecamatan Sampanahan, yang dihadiri KPU, Bawaslu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), seorang peserta Pilkades, serta Panitia Pelaksana Pilkades, Senin (05/10/26).
Dari hasil pembahasan di RDP itu DPRD merekomendasikan agar penyelesaian persoalan tersebut dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan yakni Pemerintah Daerah melalui Bupati Kotabaru dan perangkatnya.
Ia juga menyoroti jumlah suara tidak sah yang mencapai 39,1 persen. Menurutnya angka tersebut cukup besar sehingga perlu menjadi perhatian dalam proses penyelesaian persoalan. (AA)