”Semua item angka dalam Perpres Nomor 53 tahun 2023 sama dengan Perpres Nomor 33 tahun 2020, artinya tidak ada kenaikan uang saku apalagi uang perjalanan Dinas,” sebut Gewsima Mega Putra, anggota DPRD Kabupaten Kotabaru menanggapi isu kenaikan biaya perjalanan dinas para Lagislator mulai dari Pusat hingga ke Daerah.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotabaru itu mengatakan, Perpres Nomor 53 yang dikeluarkan Presiden adalah untuk mekanisme pembayaran yang sebelumnya at cost menjadi lumpsum, Kamis (28/09/23).
Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Perpres Nomor 33 tahun 2020 tentang Standard Satuan Harga Regional yang ditandatangani oleh Presiden RI, Ir. Joko Widodo.
”Saya berharap Perpres Nomor 53 ini bisa diturunkan dalam Peraturan Bupati sehingga bisa segera diimplementasikan sesuai arahan Perpres dan paling lambat tahun 2024 nanti,” ujar Putra. (AA™)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar