Kotabaru,
DPRD Kabupaten Kotabaru melaksanakan Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke 33 Tahun Sidang 2025/2026 dengan agenda laporan akhir pansus tentang pengesahan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kotabaru, belum lama ini.
Rapat dibuka oleh Ketua DPRD, Suwanti didampingi Wakil Ketua I, Awaludin, S.Hut dan Wakil Ketua II, Chairil Anwar, dihadiri Sekdakab Kotabaru, Eka Saprudin, Muspida, para Anggota DPRD, SKPD dan lainnya.
Ketua DPRD menyampaikan, pengesahan ke 3 Raperda ini merupakan tonggak penting dalam upaya meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat Kotabaru.
“Setelah melalui proses pembahasan yang panjang dan mendalam, hari ini kita telah berhasil mengesahkan 3 Raperda yang sangat penting bagi kemajuan kota kita,” ujarnya.
Adapun 3 Raperda yang disahkan menjadi Perda adalah; (1) Perda tentang pengembangan sumber daya manusia, (2) Perda tentang sistem pertanian organik dan (3) Perda tentang tenaga medis dan tenaga kesehatan. (AA)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar