DPRD Kabupaten Kotabaru melaksanakan Rapat Paripurna penyampaian usulan tambahan Bapaemperda tahun 2024 dan Pidato Bupati Kotabaru serta penyampaian 3 Raperda, Senin (21/10/24).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Awaludin, S.Hut, MM didampingi Wakil Ketua II, Chairil Anwar, SS, M.Thi, dihadiri Staf Ahli Bupati Kotabaru Bidang Pemerintahan, Zainal Abidin, S.STP, Muspida, SKPD, Sekretariat DPRD dan lainnya.
Bapemperda disampaikan M. Lutfi Ali dari Fraksi PAN selaku Ketua Bapemperda mengatakan, program pembentukan Perda (Propemperda) Kabupaten Kotabaru tahun 2024 sudah diparipurnakan yang ditetapkan dengan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Kotabaru Nomor 28 tahun 2023 pada tanggal 27 Nopember 2023 yang berjumlah 22 judul Raperda dan pada hari ini dilaksanakan perubahan Propemperda tahun 2024 atas dasar usulan Bupati Kotabaru dengan surat nomor 100.32 / 1058/ SETDA, tanggal 30 Agustus 2024.
Perihal tambahan Propemperda dengan penambahan Raperda tentang penambahan pernyataan modal Pemerintah Daerah pada Bank Perkreditan Rakyat; mengingat satu diantara usaha dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan untuk menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah.
Pemkab Kotabaru menyampaikan 3 Raperda yang untuk selanjutnya dapat dibahas bersama sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan 3 Perda; Raperda penyertaan modal ke bank, Raperda perubahan bentuk badan hukum Perusda Saijan Mitra Lestari menjadi PT Saijan Mitra Lestari, dan Raperda tentang perubahan Perda terkait pengelolaan barang milik daerah. (AA)
👀 201
Tidak ada komentar:
Posting Komentar