
Kotabaru,
DPRD Kabupaten Kotabaru melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP, Hearing) terkait tindaklanjut permasalahan lahan plasma milik PT Minamas Group, dipimpin Wakil Ketua I, Awaludin, S.Hut, bertempat di Ruang Gabungan Komisi DPRD Kotabaru, Senin (21/04/25).
Dhadiri pula oleh Wakil ketua II, Khairul Anwar, SS, M.Thi, Kades dan BPD Rampa Cengal, Camat Pamukan Selatan, Danramil dan Kapolsek Pamukan Selatan, Perwakilan Perusahaan, serta pihak Pemkab Kotabaru.
Rahmad, S.Pd.I dari Fraksi PAN menyampaikan hasil RDP; masyarakat Desa Rampa Cengal menginginkan Program CSR PT Minamas bisa sampai di desa mereka, karena selama tak pernah sampai, hanyadi desa lainnya di wilayah Kecamatan Pamukan Selatan.
Dengan Dibawanya permasalahan tersebut ke DPRD, maka pihak perusahaan sudah membuka pintu kepada masyarakat untuk tuntutan seperti Plasma, Basum,dan CSR.
Ke depannya menurut Awaludin, CSR perusahaan untuk perbaikan jalan akan segera direalisasikan. Sedangkan tanggal 30 April 2025 mendatang untuk Plasma akan ada rapat internal antara masyarakat, Dinas Perkebunan, dan Pemkab; sehingga yang jadi harapan masyarakat disana sudah bisa dipenuhi oleh pihak perusahaan, dan tetap ada pengawasan dari DPRD terutama oleh Anggota DPRD dari Dapil 3. (AA)
👀
Tidak ada komentar:
Posting Komentar