RDP DPRD Kotabaru Terkait Gangguan Internet Dengan Pihak Provider - Inisajalah

Breaking

Definition List

Senin, 12 Januari 2026

RDP DPRD Kotabaru Terkait Gangguan Internet Dengan Pihak Provider



Kotabaru,
Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP, Hearing) bersama pihak Provider PT Telkom dan PT Telkomsel membahas pelayanan dan penanggulangan gangguan jaringan internet di wilayah Kabupaten Kotabaru, Senin (12/01/26).

RDP dipimpin oleh Ketua Komisi II, Abu suwandi, SH didampingi Wakil Ketua, Suhartono, Anggota Komisi Gabungan DPRD, pihak PT Telkomsel, LSM Kapak dan Perwakilan Warga.

Abu Suwandi menyampaikan keluhan masyarakat Kotabaru terutama pengguna layanan Telkomsel; terkait gangguan jaringan internet yang berada di bawah laut kepada pihak Manajemen Telkomsel wilayah Kalsel yang berhadir di RDP.

Ia mengatakan RDP ini untuk mendengarkan penjelasan dari pihak Manajemen Telkomsel terkait gangguan  jaringan internet (fiber optic cut ) yang berada di bawah laut yang diperkirakan terputus. Permintaan pihaknya juga kepada pihak IndiHome maupun Telkom; harus secepatnya diperbaiki karena ini terkait dengan pelayanan publik.

"Pihak Telkom berusaha sebaik mungkin, berharap paling lambat tanggal 19 Januari 2026 pelayanan jaringan internet bisa pulih kembali dan berjalan lancar," kata Abu Suwandi.

Dari pihak manajemen Telkom, Telkomsel/Infranexsia menyampaikan, sejumlahlangkah yang sudah mereka lakukan diantaranya mobilisasi tim penyambungan dan penyelaman, pencarian titik putus dan bouy marking, dan system up dan stability test.

Selain itu para pelanggan setia Telkomsel di Kotabaru (Pulau Laut) akan mendapatkan paket kompensasi spesial berupa paket voice 300 menit, 1000 SMS selama 7 hari setelah jaringan pulih, tambahan paket data 3 GB yang memiliki paket data aktif, sedangkan pelanggan IndiHome dan Kartu Halo diberikan kompensasi berupa diskon tagihan sesuai dengan durasi penurunan kualitas layanan dengan syarat dan ketentuan berlaku. Cara klaim hubungi *888*20# melalui ponsel anda. (AA) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar