Pernyataan sikap Aliansi Serikat Buruh Sawit Kalimantan (Serbusaka) Kalsel, surat yang yang ditandatangani 5 Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Kelapa Sawit seorang diantaranya adalah Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru dari Partai Perindo, Rabbiansyah, S.Sos atau biasa disapa Roby yang juga memberikan dukungannya.
Roby meyampaikan, secara pribadi mendukung poin-poin yang di sampaikan, poin pentingnya adalah meminta untuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Kotabaru naik 15 persen dengan berbagai pertimbangan.
Satu poin yang mendasar adalah Survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan teman-teman serikat pekerja ada mengalami kenaikan sebesar 12 persen sampai 15persen. Kedua wilayah Kotabaru Daratan adalah wilayah yang terdapat puluhan ribu kaum buruh, berbatasan langsung dengan Kalimantan Timur dengan nominal upah tertinggi di Kalimantan.
Selanjutnya transportasi barang dan jasa wilayah Kotabaru Daratan menggunakan transport laut dan darat mengakibatkan harga lebih tinggi dari pusat kota, walau kesemuanya dalam proses penetapan upah wajib tunduk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021 turunan Undang-Undang (UU) Ciptakerja.
”Saya juga berterimakasih kepada daerah dalam hal ini pernyataan Kepala Disnakertrans bahwasanya sesegera mungkin akan membahas dan mengusulkan UMK Kotabaru, walau dalam ketentuan paling lambat 21 Nopember, semoga diputuskan secara baik dan terbaik untuk kaum buruh dan juga perusahaan yang berinvestasi di tempat kita,” ujar Roby, belum lama ini.
Perihal kaum buruh akan berunjukrasa, Roby mengatakan sah-sah saja sepanjang memenuhi ketentuan UU No.lmor 9 Tahun 1998, dalam artian ikut mengawal proses penetapan UMK di kabupaten.
Ditambahkannya, sepanjang terbangun komunikasi yang baik terhadap semua pihak, tentu saja dilakukan dengan tertib dan aman, dulunya untuk melahirkan UMK juga Demo.
” Tetapi kita tuntut jelas dasar hukumnya tinggal mau atau tidak daerah menjalankan, nah kasus kenaikan UMK tahun 2023 ini, ” katanya pula.
Ini juga harus berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam PP terbaru. Sebab diakui Roby, memang ada faktor pertumbuhan ekonomi dan inflasi tetapi sedikit rancu.
”Selain poin di atas ada tambahan aturan terkait variabel alfa atau indeks tertentu yang dapat menurunkan hasil akhir persentase kenaikan UMK Kabupaten Kotabaru dari usulan teman-teman buruh,” tutupnya. (AA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar