DPRD Kotabaru Terima Penyampaian 2 Raperda Strategis - Inisajalah

Breaking

Definition List

Jumat, 13 Juni 2025

DPRD Kotabaru Terima Penyampaian 2 Raperda Strategis


Kotabaru,
DPRD Kabupaten Kotabaru melaksanakan Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke 16 tahun Sidang 2025/2026, belum lama ini.

Pada Rapat Paripurna tersebut Pemkab Kotabaru mengajukan 2 Raperda strategis; yang menjadi pondasi tatakelola keuangan dan perencanaan tataruang wilayah untuk 2 dekade mendatang.

Pj. Sekdakab Kotabaru, Eka Sapruddin mewakili Bupati Kotabaru, menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2044. 

Pertanggungjawaban APBD 2024 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dokumen ini telah melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Alhamdulillah laporan keuangan Pemkab Kotabaru tahun 2024 kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke 10 kalinya secara berturut-turut,” ujar Eka Sapruddin.

Realisasi pendapatan daerah mencapai Rp 3,59 trilyun, sementara belanja daerah tercatat Rp 3,3 trilyun. Capaian ini diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Adapun Raperda RTRW 2025–2044 akan menjadi pedoman utama pembangunan Kotabaru mencakup sektor permukiman, industri, pertanian, hingga kawasan konservasi.

“Kami harap DPRD dapat menyambut baik Raperda ini dan segera membahasnya untuk mendapatkan persetujuan,” tutur Eka.

Rapat juga membahas usulan tambahan program legislasi daerah tahun 2025; menunjukkan sinergi antara eksekutif dan legislatif. Dengan 2 Raperda ini Kabupaten Kotabaru menegaskan komitmennya dalam transparansi keuangan dan perencanaan wilayah yang visioner. (AA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar