
Kotabaru,
Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Suwanti memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP, Hearing) dengan Serikat Buruh Sawit Kalimantan (Serbusaka) Kalsel, dihadiri sejumlah Anggota DPRD, Perwakilan Intansi terkait, bertempat di Ruang RDP DPRD Kabupaten Kotabaru, belum lama ini. RDP ini merupakan tindaklanjut dari RDP pada 4 September 2025 lalu.
Sekjen Konfederasi Serbusaka, Rutqi mengungkqpkan 4 tuntutan yang telah dimulai sejak tanggal 4 September 2025 yang lalu itu.
"Kami meminta kepada DPRD untuk bisa dilakukan pembahasan lebih awal. Hasil survei kami menunjukkan bahwa upah minimum yang ideal adalah minimal 8,5 persen dan maksimal 10,5 persen berdasarkan Peraturan Pemerintah dan PMK Nomor 1 Nomor 68 Tahun 2024. Kami juga melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang menunjukkan kenaikan upah sebesar 16 persen atau sekitar Rp 500 ribu lebih untuk tahun 2026. Kami mendesak Pemerintah Daerah untuk melakukan survei KHL agar upah minimum yang ditetapkan adil dan sesuai dengan kebutuhan hidup layak, " kata Rutqi.
"Apakah bisa dijadikan Perdab? Apabila tidak bisa dijadikan Perda mudah-mudahan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya maksudnya itu akan merevisi Perda Nomor 9 tahun 2025 dan akan kita sesuaikan dengan point-pointnya akan diminta kawan-kawan Serbusaka untuk menambahkan apa yang menjadi permohonan," kata Susanti. (AA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar