
Kotabaru,
ketua DPRD Kabupaten Kotabaru,Suwanti didampingi Wakil Ketua I, Awaludin memimpin Rapar Dengar Pendapat (RDP, Hearing) dengan Konfederasi Serbusaka dan Gebraks (Gerakat Serikat Buruh Kalimantan Selatan), belum lama ini.
Sebelumnya Serbusaka dan Gebraks berkumpul di kawasan objek wisata Siring Laut bersama ratusan orang, berorasi lalu menuju gedung DPRD Kabupaten Kotabaru untuk kembali berorasi menuntut Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2026.
Suwanti mengatakan, menanggapi terkait usulan rekomendasi dari Serbusaka, ada satu kesepahaman terkait dengan rekomendasi yang nanti akan diusulkan ke Pemprop Kalsel.
“Hasil tuntutannya pun sudah disampaikan dan tindaklanjutnya pun sudah kami sampaikan ada 3 kesimpulan hasil dari rapat pada hari ini; yang pertama tuntutan mereka terkait Raperda itu sudah kami akomodir Revisi Perda Nomor 9 tahun 2023, dan sudah kami paripurnakan kemarin pada 17 Nopember tahun 2025. Terkait dengan UMSK usulan untuk tidak berdasarkan nominal yaitu dengan diusulkan berdasarkan persentasi itu nanti akan didiskusikan lebih lanjut diantara dewan pengupahan,” jelas Suwanti pula. (AA)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar