Kotabaru,
Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru melalui Panitia Khusus (Pansus) melaksanakan Rapat Kerja (Raker) pembahasan Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan bersama Perwakilan Serikat Pekerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), BPJS Ketenagakerjaan, serta Bagian Hukum Setdakab Kotabaru. Rapat yang dipimpin Ketua Pansus Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru, Rahmad, S.Pd.
Raker bertujuan menghimpun masukan dari seluruh pemangku kepentingan guna menyempurnakan implementasi regulasi ketenagakerjaan di daerah. Pada kesempatan itu Ketua Konfederasi Serbusaka, Bambang Santoso bersama Ketua Aliansi GEBRAKSI, Hatijah Hernowo, menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang memuat berbagai usulan dan aspirasi pekerja sebagai bahan pembahasan Perda Ketenagakerjaan.
“Selama tidak melanggar regulasi di atasnya, akan kami akomodasi semua baik usulan dari kawan-kawan serikat pekerja maupun dari eksekutif. Karena kami disini memfasilitasi. Kami juga merupakan bagian dari ketenagakerjaan dan dibesarkan serikat pekerja," ungkap Rahmad, S.Pd.
“Tujuan utama kami hari ini adalah menyerahkan DIM, dan alhamdulillah sudah diterima serta diakomodasi. Kami memahami penjelasan dari DPRD mengenai proses yang harus dilalui. Terimakasih atas ruang yang diberikan kepada kami untuk menyampaikan aspirasi,” ujar Hatijah Hernowo.
Ia pun berharap Tim Pansus segera mempelajari DIM yang telah diserahkan dan menjadualkan pembahasan lanjutan bersama tim legislasi pihaknya agar seluruh substansi dapat dibahas secara menyeluruh.
"Namun apabila dalam proses pembahasan kami sama sekali tidak dilibatkan, maka kami terpaksa akan mengambil langkah penyampaian aspirasi secara terbuka sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Hatijah Hernowo. (AA)
Tags:
Adv DPRD Agustus 2026
