Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Suwanti memutuskan untuk menunda Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kelanjutan proyek pembangunan Mesjid Husnul Khatimah dengan pola tahun jamak akan dijadualkan ulang.
Penundaan ini diambil berdasarkan hasil kesepakatan rapat mengingat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), SKPD, dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD belum bisa berhadir semuanya.
Suwanti menegaskan penundaan ini bertujuan agar rapat yang akan dilakukan nanti dapat menghasilkan solusi konkret dan komprehensif terkait pembangunan mesjid tersebut.
“Kami ingin RDP nanti berjalan efektif. Pembangunan Mesjid Husnul Khatimah adalah proyek penting yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu kita butuh kehadiran seluruh pihak terkait baik dari SKPD, TPAD dan Badan Anggaran (Banggar); agar semua persoalan teknis atau anggaran bisa klir,” katanya.
Ia menambahkan, DPRD tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan sebelum mendapatkan data yang valid dan utuh terkait kendala di lapangan dan berkomitmen untuk mengawal proyek ini agar segera menemukan titik terang dan dapat diselesaikan sesuai harapan masyarakat. (AA)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar