
Kotabaru,
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru, Abu Suwandi memimpin Rapat Kerja bersama PT PLN (Persero), Senin (06/07/26).
Rapat kerja turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotabaru, Awaludin, S.Hut, Manager PLN ULP Kotabaru, Muhammad Reza berserta Staf, Kabag Ops Polres Kotabaru, Kompol Adi Koas Dharma dan Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru.
Komisi II menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat terkait gangguan jaringan listrik yang terjadi di sejumlah wilayah hingga berakibat adanya pemadaman bergilir di wilayah Kabupaten Kotabaru yang berdurasi 4 hingga 6 jam.
“Dari hasil rapat kerja hari ini, kami merekomendasikan kepada PLN agar pemadaman bergilir tidak lebih dari 2 jam per hari. Kami juga merekomendasikan kepada PLN agar tidak dilakukan pemadaman listrik di RS, Polres dan juga kantor-kantor pelayanan masyarakat. PLN juga wajib menjelaskan terkait kompensasi yang didapatkan oleh para pelanggan PLN,” tegas Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotabaru.
Ditambahkannya, bila ada pemadaman lebih dari 6 kali dalam satu bulan atau lebih dari 6 jam yang menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 02 tahun 2025 dijelaskan tentang kompensasi yang didapat masyarakat. (AA)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar