Kotabaru,
DPRD Kabupaten Kotabaru dipimpin Ketua, Suwanti melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP, Hearing) terkait maraknya kapal penangkap ikan modern dari Pulau Jawa menggunakan alat tangkap Cantrang di perairan Kabupaten Kotabaru, Senin (6/07/26).
“Terkait persoalan yang disampaikan oleh para nelayan; yang pertama, itu akan segera, mudah-mudahan segera dibuat tim untuk penyelesaian masalah ini; tim terpadu yang terdiri dari semua pihak yang ada disini,” kata Suwanti.
Ia menekankan pentingnya sosialisasi aturan kepada masyarakat nelayan terkait Permen Nomor 36 Tahun 2023 oleh Dinas Perikanan.
DPRD Kabupaten Kotabaru menyepakati 5 point rekomendasi untuk menindaklanjuti keluhan nelayan lokal yakni; Patroli Rutin Gabungan, Respon Cepat ke Lokasi, Koordinasi Lintas Daerah, Penindakkan Hukum Tegas, dan Pembangunan Posko. (AA)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar