Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru, Abu Suwandi memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait perseteruan antara nelayan porsen mini dengan nelayan bagang, Senin (10/8/26).
“Kesimpulannya, negara wajib melindungi rakyatnya seperti nelayan kecil di pesisir. Hasil rapat tadi kami mengambil patokan dari Undang Undang Nomor 7 Tahun 2016,” ungkap Abu Suwandi.
“Kalau mereka menangkap ikan di sekitar situ, otomatis tangkapan nelayan lokal bisa berkurang,” kata Abu Suwandi pula. (AA)
Tags:
Adv DPRD Agustus 2026

