
Kotabaru,
DPRD Kabupaten Kotabaru melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP, Hearing) bersama PT Sebuku Tanjung Coal (STC), Aliansi Kompensasi Tambang Pulau Laut (AK2TPL), dan Pemkab Kotabaru, belum lama ini.
RDP membahas rapat lanjutan realisasi Kompensasi Tambang Pulau Laut dan ketentuannya, bertempat di ruang RDP Gedung DPRD Kabupaten Kotabaru, dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Ny. Suwanti didampingi Wakil Ketua II, Chairul Anwar, dihadiri Staf Ahli Bupati Kotabaru, Zainal Abidin, Kabag Perekonomian Setdakab, Perwakilan Dinas PUPR, Dinkes, para Anggota DPRD, Manajemen PT STC, Aliansi K2TPL dan lainnya.
Perdebatan sengit sempat terjadi, masing-masing perwakilan yang hadir melakukan penyampaian, walaupun beradu argumentasi, namun RDP berjalan dengan tertib dan aman.
Suwanti mengatakan kesimpulan yang bisa diambil pada RDP; pertama dana kompensasi fokus dengan pembangunan Rumah Sakit Stagen, dikerjakan secara bertahap selama 3 tahun target 2028 sudah selesai. (AA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar