DPRD Rekomendasi LKPj Bupati Kotabaru tahun 2025 - Inisajalah

Breaking

Definition List

Sabtu, 02 Mei 2026

DPRD Rekomendasi LKPj Bupati Kotabaru tahun 2025



Kotabaru,
Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Suwanti didampingi Wakil Ketua I, Awaludin dan Wakil Ketua II, Chairil Anwar, memimpin Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke 8 Tahun Sidang 2026/2027, bertempat di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Kotabaru, Sabtu (02/05/26).

Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kotabaru Tahun 2025, dan laporan Bapemperda terhadap perubahan Propemperda tahun 2026.

Pemkab Kotabaru dihadiri oleh Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis, turut dihadiri Unsur Muspida, Asisten I Setdakab Kotabaru Bidang Pemerintahan dan Kesra, Minggu Basuki, serta Pimpinan SKPD di lingkup Pemkab Kotabaru.

Wakil Ketua I DPRD dalam laporannya menyampaikan LKPj merupakan tolok ukur capaian kinerja Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Keputusan DPRD atas LKPj bersifat rekomendasi, bukan keputusan final. Ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang wajib ditindaklanjuti oleh Kepala Daerah sebagai dasar perbaikan ke depan.

Sedangkan Propemperda tahun 2026 sebelumnya telah ditetapkan melalui Keputusan DPRD Nomor 35 Tahun 2025 dengan 16 judul Raperda. Dalam perubahannya; ditambahkan 1 Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemindahan Kepala Desa. (AA) 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar