
Kotabaru,
DPRD Kabupaten Kotabaru melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait PHK sepihak dan pelanggaran hak pekerja di sektor perkebunan di PT Eagle High Plantations, Senin (20/04/26).
RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotabaru, Sandri Alfandi, dihadiri Anggota Komisi I, Kabag Ops Polres Kotabaru, Perwakilan Serbusaka, Gerakan Buruh Kalimantan Selatan (Gebraks), dan Perwakilan Manajemen PT Eagle High Plantations.
Wakil Gebraks, Rutqi menyampaikan sejumlah tuntutan; pertama, para pekerja diberangkatkan tanpa surat tugas perjalanan dinas dari perusahaan asal; kondisi ini tidak sesuai dengan ketentuan administrasi perusahaan serta berpotensi melanggar standar prosedur ketenagakerjaan yang berlaku.
"Kedua, tidak ada kontrak kerja sebelum keberangkatan ke Papua. Hal itu menimbulkan ketidakjelasan status kepegawaian serta hak dan kewajiban pekerja," kata Rutqi.
Ditambahkannya, "laporan ini merangkum insiden yang melibatkan karyawan asistensi FSP-BUN Rajawali Eagle High Plantations Kalimantan Selatan di Papua. Insiden ini mencakup persiapan dan keberangkatan yang tidak sesuai prosedur, penahanan karyawan terkait konsumsi alkohol, pemaksaan pengunduran diri, serta tuntutan dari FSP BUN dan SP BUN untuk melindungi hak-hak karyawan yang terdampak."
Menanggapi hal itu Sandri Alfandi menyampaikan 4 point penyelesaian yang disepakati dalam RDP; (1) memulangkan para pekerja ke daerah asal dengan biaya dibebankan kepada perusahaan, (2) para pihak diminta menahan diri dan mengedepankan penyelesaian secara hukum, (3) Dinas Ketenagakerjaan dan pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap perusahaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan (4) menindaklanjuti dugaan kekerasan fisik terhadap pekerja yang sudah dilaporkan aliansi ke Polres Kotabaru. (AA)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar